Tugas BBPJN Sumsel
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Bagian Kesatu Umum Pasal 79, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BBPJN Sumsel
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Bagian Kesatu Umum Pasal 80, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, serta verifikasi data jaringan jalan daerah, dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah
- Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana, dan lingkungan;
- Penyiapan program, pengendalian, dan pengawasan pengadaan lahan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan serta perubahannya;
- Penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan;
- Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sertifikasi laik operasi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant);
- Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa;
- Penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
- Pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan;